Waspadalah perampas motor bergentayangan Mengaku sebagai Debt Collector
NGANJUK spion kpk, Telah terjadi seorang pengendara sepeda motor yang di hentikan oleh pria
mengaku dari juru tagih leasing atau debt collector namun ternyata penjahat itu yang merampas motor di jalan. kejadian ini merupakan penipuan menggunakan atas nama leasing atau lembaga pembiayaan.
Untuk kronologi kejadian pemilik motor ingin menengok orang tuanya dan berangkat dari rumah nya bodor ngepeh pada sore hari memakai motor Yamaha Lexi Nopol AG 6603 VAB’ Kemudian
saat berada di daerah jalan raya pesu dekat SPBU Sekarputih dipepet oleh empat orang berbadan tinggi dan sangngar yang mengedarai sepeda motor Vario sama honda beat berwarna putih,Lalu sang pelaku menyebut dia berasal dari leasing dan ingin menarik motor. Kebetulan nama yang disebut oleh pelaku sama seperti sang pemilik motor, sehingga pengendara berhenti.
kemudian pelaku merampas motor tanpa basa basi motor di bawah kabur.
Menurut keterangan dari ida rencana mau menengok orang tua nya sekitar jam 15.00 sore. Nah pas di
daerah pesu jalan raya , ida di pepet OTK lalu berhenti, Rabu (29/11/2023).”Si pelaku ini bilang kalau dia dari leasing , karena pas di berhentiin dia nyebut Motornya lama gak ngansur alias macet kridit .
Kejadian seperti ini sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Entah itu debt collector yang sedang menjalankan tugas menarik motor sampai modus penipuan berpura-pura sebagai penagih. Untuk itu pemilik motor harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Mengatakan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi,
yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya harus membawa surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,”Bisa dikatakan surat dari pengadilan merupakan bukti juru tagih untuk melakukan penyitaan.
Jika tidak ada’ maka pemilik berhak menolak ‘ (aqza)