Dugaan penyimpangan dana BUMDES jatigedong Jombang jadi sorotan
Spion kpk- Polemik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, terus mendapat sorotan dari masyarakat setempat. Termasuk di antaranya dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPHM Pendawa.
Sebelumnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Aneka Usaha Desa Jatigedong Desa Jatigedong memang santer terdengar terindikasi penyimpangan. Karenanya BUMDes tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) setempat pada tahun 2021 lalu.
Atas laporan tersebut, Ketua LSM LPHM Pendawa Cucuk Wahyu Riyanto menanyakan kelanjutan kasus dugaan penyimpangan LPJ BUMDes di Desa Jatigedong ke beberapa instansi terkait. Termasuk ke Polres Jombang, Inspektorat Jombang, dan Kantor Pajak Pratama Jombang.
Semula, kabar yang beredar kasus dugaan penyelewengan dana Rp 588 juta tersebut karena hasil laporan LSM LPHM Pendawa ke unit Tipikor Polres Jombang. Namun seiring berjalannya waktu, saat Kepala Inspektorat Abdul Majid Nindyagung dan Inspektorat Pembantu (Irban) bidang Investigasi dan beberapa staf di ruang rapat lahtai dua gedung inspektorat, akhirnya tabir dugaan penyelewengan dana Bumdes Jatigedong mulai terkuak.
Saat dikonfirmasi, Irban Eko Prasetyo menuturkan bahwa sebelum ada laporan dari LSM LPHM, sudah terdapat aduan dari pihak Pemdes Jatigedong untuk memeriksa seluruh cash flow neraca keuangan di Bumdes Jatigedong.
Jadi sebelum kami dimintai pihak Polres Jombang dalam hal ini Unit Tipikor pada tanggal 21 November 2031 lalu, kami sudah melakukan auditing ke Bumdes Jatigedong, papar Eko Prasetyo.
Bahkan Eko mengakui, ada beberapa kesalahan dalam sistem pelaporan neraca keuangan. Sehingga angka Rp 588 juta itu terdapat tumpang tindih antara pengeluaran dan piutang.
Namun secara keseluruhan terdapat angka yang belum dilaporkan termasuk beberapa item yang seharusnya tidak boleh dilakukan pengurus Bumdes Jatigedong. Diantaranya dana Bumdes dipinjam Pemdes Jatigedong, untuk perbaikan mobil siaga desa, THR, dana covid, hingga perbaikan gapura dan lain-lain. Seluruh bukti kuitansi ada banyak ya (sambil menunjukkan fotocopy puluhan kuitansi), jelas Eko yang juga diamini beberapa staf auditor perempuan yang lain.
Namun ironisnya, saat didesak tentang pengembalian dana ratusan juta tersebut, Eko berdalih bahwa kewenangan inspektorat hanya audit saja sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Selebihnya soal dana yang konon katanya dikembaikan oleh pihak Bumdes dan Pemdes yang juga sempat meminjam uang hingga Rp 200 juta lebih, itu adalah kewenangan Penyidik Unit Tipikor.
Kami hanya memeriksa dan membantu perbaikan pelaporan keuangan sesuai dana yang dilaporkan sejumlah 588 juta tersebut. Kami tidak bisa melacak apakah benar dana-dana yang dilaporkan LSM LPHM telah dikembalikan oleh pihak Pemdes Jatigedong dan beberapa perangkat dan pengurus Bumdes, urai Eko.
Sementara itu Ketua LSM LPHM PANDAWA Jombang Cucuk Wahyu Riyanto yang merasa janggal dengan proses penyelidikan dugaan bancakan dana Bumdes Aneka Usaha Desa Jatigedong pun menemui instansi terkait.
Kepada sejumlah awak media, Cucuk mengungkapkan, dari Polres Jombang ia hanya mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang ke-13. Ironisnya, dalam surat tersebut Penyidik Unit Tipikor menyebutkan tidak ditemukan penyelewengan, tetapi hanya kesalahan administrasi. Sehingga berkas hasil audit dikembalikan ke inspektorat selaku APIP.
Padahal dana sebesar Rp 588 juta yang diduga jadi bancakan tersebut, kata Cucuk, sudah jelas-jelas diakui para pengurus Bumdes, perangkat Desa Jatigedong saat diperiksa para auditor Inspektorat.
Pertanyaannya, jika dana yang sudah diambil tidak sesuai mekanisme keuangan dan pertanggungjawaban, kemudian dikembalikan, bisa menghilangkan unsur pidananya? Kalau saya tidak melaporkan dana Rp 588 juta tersebut, jelas uang hasil CSR dengan PT CJI Ploso Jombang akan raib, ungkap Cucuk dengan nada tinggi.
Tak sampai disitu saja, Cucuk mengaku sudah mendatangi Kantor Inspektorat Jombang. Kedatangannya saat itu ditemui langsung oleh kepala inspektorat Abdul Majid Nindyagung dan beberapa staf bidang investigasi. Cucuk mencecar para auditor terkait dengan dugaan penyelewengan dana Bumdes Jatigedong. Termasuk mekanisme pengembalian uang yang diduga telah diselewengkan. Salah satunya terkait dana pajak senilai Rp 90 juta yang belum dibayarkan oleh BUMDes Jatigedong ke Kantor Pajak Pratama Jombang.
Bahkan soal keabsahan dana yang dianggap mal adminitrasi, pihak inspektorat tidak tahu menahu sejauh mana uang yang dikembalikan benar-benar sudah diterima pihak BUMDes atau belum.
Kalau mengenai mekanisme pengembaliannya kami tidak tahu persis dan kami tidak pernah melihat secara langsung uang-uang pengembaliannya. Kami hanya berdasarkan dari bukti kuitansi, papar mantan Kabag Hukum Setkab Jombang sambil menunjukkan setumpuk kuitansi.
Serta keterangan bahwa masih ada dana-dana lain yang memang belum dikembalikan. Semisal seperti uang masker senilai Rp 40 juta, keuntungan jual masker Rp 16 juta dan kekurangan dari Rp 588 juta sejumlah 11 juta yang dipinjam pihak Pemdes Jatigedong, sambungnya.
Sementara menyoal pajak, Inspektorat Kabupaten Jombang menyatakan hingga saat ini belum dibayarkan ke Kantor Pajak Jombang, Eko Prasetyo Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Jombang mengungkapkan bahwa pihak Bumdes berjanji akan segera mengurus NPWP.
Tapi uangnya masih ada sejumlah Rp 90 juta, tapi itu di luar kewenangan kami. Soal uang pajak yang belum dibayarkan Bumdes Jatigedong, bisa ditanyakan ke kantor pajak Pratama, jelasnya.
Ironisnya, keterangan terbuka dari pihak Inspektorat Jombang saat dikroscek ke Rifinaldi Direktur BUMDes Jatigedong justru sebaliknya. Ia mengatakan, pajak Bumdes Jatigedong sebesar 90 juta sudah dibayarkan ke Kantor Pajak Jombang. Namun dirinya tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak dan kapan dibayarkan.
Bahkan melalui pesan WhatsApp, saat ditanya tentang laporan pengeluaran keuangan tahun 2020, pajak tahun 2020 dan Dana Pokmas yang tidak ada laporannya, Rifinardi hanya menjawab dengan kalimat singkat berbunyi
Pajak sdh terbayar. Lap melalui komisaris. Uang pokmas pengelola yg tahu, tulis Rifinaldi singkat.
Lain halnya dengan direktur BUMDes Jatigedong,ecara terpisah, Kepala Desa Jatigedong sekaligus Komisaris BUMDes ST Junaidah yang juga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penyelewengan dana 588 juta tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban apa pun.