AWASI DAN PANTAU PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI KABUPATEN NGANJUK

Nganjuk – Spion KPK, Acara Ngopi Bareng yang diadakan di Hotel Farrel di Jl. Bengawan Solo – Begadung Kabupaten Nganjuk, dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dan dimulai pukul 08.00 WIB. Didalam acara ngopi bareng ini di bahas tentang Gempur Rokok Ilegal yang ada di Kabupaten Nganjuk, acara ngopi bareng ini dihadiri oleh Dinas Kominfo, Pol PP, Perwakilan dari Bea Cukai Kediri dan Semua Media yang diundang oleh Dinas Kominfo yang ada di Kabupaten Nganjuk.
Dijelaskan oleh perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri tentang Barang Kena Cukai antara lain hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (Etanol). Ditambahkan juga untuk wilayang yang ada dibawah pengawasan Bea Cukai Kediri antara lain Kota Kediri ( 4 Perusahaan Rokok ), Kabupaten Kediri ( 11 Perusahaan Rokok ), Kabupaten Nganjuk ( 23 Perusahaan Rokok dan 4 Kawasan Berikat ), Kabupaten Jombang ( 9 Perusahaan Rokok dan 9 Kawasan Berikat ). Dijelaskan juga perwakilan dari Bea Cukai Kediri tentang jenis hasil Tembakau : Tembakau Iris, Cerutu, Sigaret Kretek Tangan, Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Tangan, Sigaret Putih Mesin, Kelembak Menyan, Rokok Daun, Rokok Elektrik, Rokok Elektrik Cair, dan hasil pengolahan Tembakau lainnya.
Tentang tarif Cukai hasil Tembakau 2024 bervariasi tergantun golongan mulai tarif Rp 1.231.00,- sampai Rp 25.00,- rupiah per batang atau gram. Adapun untuk desain pita Cukai 2024 yang bervariasi dan berwarna terdiri warna Coklat untuk Golongan III, Biru untuk Tanpa Golongan, Ungu untuk Tanpa Golongan (Impor), Hijau untuk Golongan I, Merah untuk Golongan II.
Untuk sanksi pelanggaran tanpa memiliki izin NPPBKC terancam sanksi berupa pidana penjara paling sedikit 1 tahun paling lama 5 tahun, pidana denda paling sedikit 2x nilai Cukai dan paling banyak 10x nilai Cukai.
Kegiatan Operasi Bersama Bea Cukai Kediri dengan Satpol PP Nganjuk, TNI / Polri di wilayah Kabupaten Nganjuk pada tanggal 30 Oktober 2024 menghasilan Penindakan terhadap 152.428 batang Rokok Ilegal. Acara Ngopi Bareng ini diakhiri sekitar pukul 12.00 WIB.